Soal Dugaan Mal-Administrasi Penerbitan Izin, Pemkab OKI: Sudah Prosedural

Reporter : Rahmat

OKI, Mattanews.co – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menanggapi dugaan mal-administrasi penerbitan izin lokasi PT Bintang Harapan Palma (BHP) di wilayah Kecamatan Pangkalan Lampam dan Tulung Selapan Ogan Komering Ilir.

Pemkab OKI mengungkap pemberian izin tersebut sudah berdasarkan prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku.

Bupati OKI melalui Kepala Dinas Perizinan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) OKI, Ir. Man Winardi, MTP menjelaskan izin lokasi PT BHP diberikan pertama kali pada tahun 2015.

Adapun status areal yang dimohonkan PT BHP seluas 10.550 Ha tersebut tidak terindikasi berada pada lahan gambut maupun hutan alam primer dan bukan merupakan areal penundaan pemberian izin baru.

“Izin diluar Peta Indikatif Penundaan izin baru pemanfaatan hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan areal penggunaan lain (Lampiran Kepmen LHK Tahun 2018),” ungkapnya, Selasa (04/08/2020).

Dijelaskan Man, hal itu berdasarkan Identifikasi Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel tanggal 30 November 2015 terhadap Konfirmasi status lahan, areal izin lokasi PT. BHP dengan Peta RTRW Sumsel dan Peta Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sumsel menyebut areal izin lokasi PT. BHP berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) dan tidak terdapat sebaran lahan gambut maupun hutan primer.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait