BERITA TERKINI

Soal Tuduhan Bekingi Gudang BBM Ilegal, Erni Novianti Resmi Lapor ke Polda Sumsel

×

Soal Tuduhan Bekingi Gudang BBM Ilegal, Erni Novianti Resmi Lapor ke Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Erni Novianti, pimpinan redaksi media online The8News yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, didampingi kuasa hukumnya, Dicky SH dari LBH PWI Sumsel, akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dua media online, yakni Lensa Sumatera.com dan Media Infonews.com, ke SPKT Polda Sumsel, Rabu (2/9/2026).

Kedua media online tersebut dilaporkan atas dugaan kasus pencemaran nama baik karena telah memuat pemberitaan yang menuding Erni Novianti diduga membekingi aktivitas gudang minyak ilegal di wilayah Ogan Ilir.

Laporan polisi Erni Novianti resmi diterima dengan registrasi Nomor: STTLP/B/1465/IX/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan tertanggal 2 September 2026.

Didampingi kuasa hukumnya, Dicky SH, Erni Novianti mengatakan dirinya melaporkan dua media online, Lensa Sumatera.com dan Media Infonews.com, ke Polda Sumsel karena telah menerbitkan pemberitaan tentang dirinya yang dituding membekingi aktivitas gudang BBM ilegal di wilayah Ogan Ilir. Pemberitaan tersebut terbit pada 26 Agustus 2026.

“Selain membuat berita kedua media online tersebut juga memakai foto saya yang mereka ambil dari profil WhatsApp saya,” kata Erni Novianti.

Sebelum melapor ke Polda Sumsel, kata Erni, dirinya telah memberikan hak jawab kepada kedua media tersebut. Namun, hak jawab yang disampaikannya tidak dimuat. Bahkan, pihak media disebut mempersilakan dirinya untuk membuat laporan ke polisi.

“Merujuk pasal 5 UU No 40 tahun 1999 tentang pers yang berbunyi pers nasional wajib melayani hak jawab tapi tidak dimuat hak jawab saya akhirnya saya melaporkan dua media online tersebut ke Polda Sumsel,” tuturnya.

Erni Novianti mengatakan, dirinya juga dikirimi langsung tautan berita terkait tudingan membekingi gudang BBM ilegal tersebut dari nomor WhatsApp pimpinan redaksi media online Lensa Sumatera.com atas nama Bayu Hermansyah.

“Didalam berita itu juga semuanya statmen dia, jadi saya tidak tahu siapa yang membuat beritanya namun yang jelas didalam berita yang diwawancarai pak Bayu dan yang mengirim berita itu juga pak Bayu,” ungkapnya.

Sementara itu, Dicky SH selaku kuasa hukum Erni Novianti meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan kliennya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan media online.

“Kami melaporkan ini ke Polisi karena hak jawab yang dikirim klien kami 1 x 24 jam tidak dimuatnya bahkan menantang klien kami untuk membuat laporan polisi,” katanya.