Soal Uang Sewa Kios Tegal Arum Tulungagung Jadi Buah Bibir, Jawaban Polos Dilontarkan Penyewa

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Hiruk pikuk soal uang sewa kios Tegal Arum, Kelurahan Botoran, Kecamatan Tulungagung Kota, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur sudah menjadi buah bibir. Menariknya, jawaban polos justru dilontarkan beberapa penyewa sebagai upaya meluruskan kronologis sebenarnya yang terjadi.

Hal itu seperti diungkapkan oleh Subadi (71) salah satu penyewa kios Tegal Arum mengatakan bahwasanya ia mengaku uang sewa pada tahun 2018 dan 2019 sengaja tidak dibayarkan dengan berdalih saat itu binggung harus membayar kemana.

“Jadi begini, saat itu sedang masa transisi, karena setelah selesai sistem hak guna usaha (HGU) status Desa Botoran berubah menjadi Kelurahan. Dengan demikian kami harus bayar kemana, apakah ke Pemerintah kabupaten atau Lembaga Pemberdayaan Desa (LPM),” ungkap mantan Anggota LKMD yang kini sudah berubah LPM itu dihadapan awak media, Kamis (3/10/2024).

“Karena memang legalitas untuk uang sewa pada 2018 dan 2019 itu belum ada, sehingga membuat kami sepakat tidak membayar uang sewa kios Tegal Arum selama dua tahun itu. Kami akui baru setelah tahun 2020 secara rutin membayar untuk uang sewa kios Tegal Arum langsung ke kas daerah (Kasda),” ungkapnya.

Bagikan :

Pos terkait