MATTANEWS.CO, CIAMIS – Pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2026 menjadi harapan baru bagi para tenaga pendidik, termasuk di Kabupaten Ciamis, Jum’at (13/03/2026)
Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk menggunakan dana BOSP dalam membayar honorarium guru dan tenaga kependidikan non ASN, termasuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW).
Di Kabupaten Ciamis sendiri, kondisi honor guru PPPK Paruh Waktu masih menjadi perhatian. Saat ini, guru PPPK PW kategori R2 dan R3 hanya menerima honor sekitar Rp700 ribu per bulan, sementara kategori R4 bahkan hanya sekitar Rp250 ribu per bulan.
Besaran honor tersebut dinilai masih jauh dari kata layak jika dibandingkan dengan beban tugas para guru yang setiap hari menjalankan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Dengan adanya relaksasi penggunaan dana BOSP ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki solusi dalam meningkatkan kesejahteraan para guru tanpa harus sepenuhnya bergantung pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Dengan diizinkannya dana BOSP digunakan untuk menghonor guru PPPK Paruh Waktu, ini menjadi sebuah solusi yang sejak awal diperjuangkan demi peningkatan kesejahteraan guru. Surat edaran ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk bisa menggaji guru PPPK Paruh Waktu dari dana BOSP,” ungkap salah satu sumber yang menanggapi kebijakan tersebut.
Kebijakan ini juga dinilai dapat mengurangi beban pembiayaan pemerintah daerah sekaligus membuka peluang kenaikan honor bagi guru PPPK Paruh Waktu yang selama ini masih menerima honor relatif kecil.
Para guru di Kabupaten Ciamis pun berharap kebijakan relaksasi dana BOSP ini benar-benar dapat diimplementasikan secara maksimal di tingkat sekolah, sehingga kesejahteraan tenaga pendidik dapat meningkat dan kualitas pendidikan di daerah juga semakin baik.
Dengan adanya kebijakan tersebut, harapan baru bagi para guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Ciamis mulai terbuka, terutama dalam memperjuangkan kesejahteraan yang lebih layak di masa mendatang.
Dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 itu juga dijelaskan bahwa kebijakan relaksasi ini dimaksudkan sebagai pedoman pemberian relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk pembiayaan komponen honor guru dan tenaga kependidikan bagi ASN yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Surat edaran tersebut bertujuan untuk menjamin keberlangsungan proses pembelajaran serta memberikan kepastian administratif atas penggunaan Dana BOSP dalam pembiayaan honor bagi guru dan tenaga kependidikan.
Dalam ketentuannya, pemerintah daerah yang ingin memanfaatkan relaksasi ini diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memastikan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah, memfasilitasi satuan pendidikan dalam melakukan penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran sekolah, serta menyampaikan laporan pemanfaatan Dana BOSP kepada kementerian.
Selain itu, pemerintah daerah juga harus menjamin bahwa kebijakan tersebut tidak mengurangi layanan pendidikan kepada peserta didik. Permohonan relaksasi penggunaan dana BOSP sendiri harus disampaikan melalui surat pengantar resmi yang ditandatangani kepala daerah, sebelum kemudian diajukan melalui formulir yang telah disediakan oleh kementerian.
Kementerian juga menegaskan bahwa apabila dipandang perlu, evaluasi terhadap kebijakan relaksasi ini dapat dilakukan secara berkala maupun sewaktu-waktu guna memastikan efektivitas, kepatuhan, serta tercapainya tujuan dari kebijakan tersebut.
Namun demikian, muncul pertanyaan di kalangan tenaga pendidik dan masyarakat pendidikan di Kabupaten Ciamis. Apakah Pemerintah Kabupaten Ciamis akan segera memanfaatkan peluang regulasi tersebut dengan mengajukan relaksasi penggunaan Dana BOSP untuk honor guru PPPK Paruh Waktu, atau justru tetap bertahan dengan skema pembiayaan yang selama ini berjalan?.
Pertanyaan ini menjadi penting mengingat kondisi honor guru PPPK Paruh Waktu di Ciamis yang masih tergolong rendah. Para guru pun kini menanti langkah konkret dari pemerintah daerah, apakah kebijakan dari pemerintah pusat tersebut benar-benar akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.














