MATTANEWS.CO, SULBAR – PBW DPN Perkasa Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan sosialisasi UU Jasa Konstruksi, sertifikasi pekerja konstruksi serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Dana Alokasi Khusus (DAK) Sub Bidang SMK Tahun 2022 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar, di Mamuju, Selasa (31/5/2022) malam.
Kegiatan itu dihadiri Kepala SMK se- Sulbar, Kabid Pembinaan SMK Disdikbud Dinas dan beberapa petinggi pengurus PBW DPN Perkasa Sulbar.
Sekretaris PBW DPN Perkasa Sulbar, Abdillah mengatakan, penggunaan DAK penting memberdayakan tenaga kerja lokal dan bersertifikat. Lalu bagaimana jika tidak ada tukang lokal yang bersertifikat, maka boleh mendatangkan dari luar atau mensertifikatkan tukang lokal.
“Kami bisa bantu jika tidak ada tukang lokal bersertifikat, ada beberapa tahapan yang bisa dilalui untuk bisa memenuhi syarat. UU Jasa Kontruksi tidak hanya soal sertifikat tukang, juga mengatur penggunaan bahan baku lokal,” katanya.
Menurut Abdillah, pihaknya ingin fokus pada tenaga kerja bersertifikat dan membantu menyediakan tenaga kerja profesional. Memastikan kualitas bangunan bagus dengan menggunakan tenaga kerja bersertifikat, sebab banyak bangunan tidak berkualitas akibat tidak didukung tenaga kerja bersertifikat serta profesional.
“Beberapa waktu lalu kami melakukan monitoring pengerjaan proyek rehab MIN, MTsN dan MAN di Mamuju. Banyak ditemukan pekerjaan tidak safety, sehingga jika ada kecelakaan kerja sulit dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia mengaku, masalah K3 juga menjadi fokus perhatian pihaknya. Jika perusahaan mengabaikan K3 sesuai amanat UU ada sanksi.
“Termasuk penghentian sementara pekerjaan, kami melakukan ini berdasarkan aturan yang sudah ada bukan membuat aturan baru,” pungkasnya.
Wakil Ketua PBW DPN Perkasa Sulbar, Maksum Daeng Mannasa menjelaskan, dalam monitoring itu ditemukan tukang yang bekerja berasal dari luar Sulbar dan tidak memiliki sertifikat.
“Sesungguhnya tukang kita handal namun banyak yang tidak bersertifikat, maka kami mendorong tukang lokal harus bersertifikat bisa melalui DPN Perkasa,” jelasnya.
Lanjutnya, DPN Perkasa meminta pengerjaan proyek DAK SMK taat aturan agar kualitas bangunan bagus, dan jika ada tukang yang ingin disertifikasi pihaknya kami akan membantu.
“Proses sertifikasi tukang bisa dilaksanakan secara mandiri, ditanggung pemerintah atau ditanggung oleh pemberi kerja,” tutupnya.
Kabid Pembinaan SMK Disdikbud Sulbar, Irham Yakub menyebut kehadiran DPN Perkasa, karena pihaknya ingin pengerjaan proyek DAK sesuai prosedur dan tak ada penyimpangan.
“Jika ada Kepala SMK atau pemberi kerja tidak mengindahkan aturan yang ada siap-siap menanggung resiko,” ucapnya. (*)