MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan Sosialisasi Unit Layanan Disabiltas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan bertempat di kantor setempat.
Sosialisasi tersebut berlangsung mulai 23-24 November 2021 dengan mengundang Perusahaan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan kelompok penyandang disabiltas sebanyak 100 orang.
“Jadi begini, sosialisasi ULD bidang ketenagakerjaan ini agar BUMN, BUMD maupun Perusahaan swasta mempersiapkan diri dan bisa menerima para penyandang disabiltas bekerja sesuai dengan kompetensinya,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Tulungagung Agus Santoso, S.Sos melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Trining diruang kerjanya, Rabu (24/11/2021).
“Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ibu Dr. Nora Kartika Setyaningrum, SE.,M.Si., Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” imbuhnya.
Ia menambahkan, dasar pelaksanaan sosialisasi ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabiltas. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang unit layanan disabiltas bidang ketenagakerjaan.
Selain itu, Permenaker RI Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit layanan disabiltas bidang ketenagakerjaan.
Disamping itu, adanya Nota kesepahaman bersama Kemenaker RI dan Menteri BUMN tentang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas pada Badan Usaha Milik Negara, dan merupakan program kerja dari Disnakertrans Kabupaten Tulungagung.
Trining menjelaskan, menurut amanah UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabiltas bagian keempat pasal 53 ayat 1 bahwa Pemerintah daerah, BUMN dan BUMD itu wajib memperkerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabiltas dari jumlah pegawai atau pekerja.
“Jadi kalau ada pegawai atau pekerja jumlah 100 artinya harus ada 2 orang penyandang disabiltas di perusahaan tersebut,” terangnya.
“Kemudian yang di pasal 53 ayat 2, perusahaan swasta wajib paling sedikit memperkerjakan 1 persen penyandang disabiltas dari jumlah pegawainya, jadi kalau ada 100 karyawan maka di perusahaan swasta itu harus memperkerjakan minimal 1 orang disabiltas,” sambungnya.
Lebih lanjut Trining memaparkan, dengan menggelar sosialisasi kepada BUMN, BUMD, dan Perusahaan agar mereka memahami aturan tersebut.
Apalagi saat ini Kabupaten Tulungagung sudah memiliki Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang disabiltas dan unit layanan disabiltas bidang ketenagakerjaan.
“Iya benar, sudah masuk dalam Ranperda, jadi nanti kalau Ranperda sudah menjadi Perda artinya wajib bagi Disnakertrans ada Unit layanan penyandang disabiltas bidang ketenagakerjaan,” paparnya.
“Jadi rumah besarnya bagi pencari kerja para penyandang disabiltas itu disini, antara demand dan supply itu ada di ULD nanti sebuah Perusahaan membutuhkan bagaimana skill nanti disiapkan oleh Disnakertrans. Kalau penyandang disabiltas itu skillnya belum mumpuni maka akan di upskilling atau di upgrading skill agar bisa masuk dunia kerja yang dibutuhkan oleh BUMN, BUMD, Perusahaan,” imbuhnya.
Kata Trining menuturkan, mulai tahun depan di Disnakertrans Kabupaten Tulungagung ada unit layanan penyandang disabiltas bidang ketenagakerjaan.
Sehingga perusahaan mempersiapkan diri dan bisa menerima dan memberikan hak-hak yang sama karena sesuai pasal UUD pasal 27 setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“Artinya tidak terkecuali para penyandang disabiltas tapi yang memiliki kompeten dan tugas Disnakertrans mempersiapkan bagi penyandang disabiltas melalui pelatihan,” tuturnya.
Ia berharap, agar ULD bidang ketenagakerjaan pada Disnakertrans segera terbentuk sehingga bisa melayani kepada penyandang disabiltas yang membutuhkan pekerjaan.
“Kepada perusahaan swasta, BUMN, BUMD bisa mempersiapkan diri melaksanakan UU nomor 8 Tahun 2016 mempekerjakan 2 persen bagi penyandang disabiltas dari jumlah pegawai atau karyawannya,” tandasnya.