MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penyelidikan Satreskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang, selama sepekan terakhir membuahkan hasil. Dibawah pimpinan Iptu Andrean, pelaku pencurian bongkar rumah di 25 TKP (Tempat Kejadian Perkara), Drisyanto Alias Yanto (23), berhasil diamankan, berikut barang bukti dompet, dua handphone dan laptop, Senin (20/2/2023).
“Tersangka ini merupakan residivis dan spesialis bongkar rumah. Terakhir dia membongkar rumah Edwin (23), di Jalan KH Azhari Lorong Pulo Kelurahan 13 Ulu pada Rabu (18/1/2023) pukul 02.30 WIB,” papar Kapolsek SU II, Kompol Handryanto, didampingi Iptu Andrean, saat press release.
Kapolsek menjelaskan, dalam aksinya tersangka menggunakan alat bantu kawat untuk membongkar jendela rumah korban.
Tersangka sukses membawa kabur satu Unit I phone, satu Unit Hp Merk Vivo, satu Unit Laptob Merk Hp, satu dompet berisi KTP, STNK Ranmor R2, hingga korban mengalami kerugian Rp 15 juta.
“Tercatat sudah 25 TKP. Modusnya, masuk melalui jendela dengan alat bantu kawat. Setelah itu dia mengambil barang-barang berharga milik korban,” ungkapnya.
Kompol Handryanto menjabarkan, dari pengakuan tersangka, dirinya melakukan sendiri. Dari tangan tersangka, petugas menyita dompet, berisi yang kertas 5 Riyal KTP korban dan STNK Sepeda motor korban.
“Tersangka akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara, tersangka mengaku dirinya mencuri sendirian.
“Hasil mencuri, uangnya saya gunakan untuk makan sehari-hari pak,” terangnya.














