Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Tren Pelonggaran Kebijakan Moneter

Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.106,97 triliun atau tumbuh sebesar 10,60 persen yoy.

Pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 7,26 persen yoy dengan nilai mencapai Rp47,90 triliun pada Agustus 2024, dengan posisi aset pada Agustus 2023 sebesar Rp44,66 triliun.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. OJK menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha kepada:

a. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) pada 11 September 2024; dan

b. PT Berdikari Insurance (PT BIC) pada 11 September 2024.

2. Dalam rangka kewajiban bagi seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 20 September 2024 terdapat 9 perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.

Bagikan :

Pos terkait