Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.
Arah Kebijakan OJK
Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengambil langkah kebijakan sebagai berikut:
A. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Meskipun penurunan suku bunga kebijakan mendorong sentimen positif di pasar keuangan, namun sinyal pelemahan kinerja perekonomian global, tensi geopolitik yang masih persisten tinggi, dan koreksi harga komoditas mengakibatkan risiko ketidakpastian ke depan masih tinggi dan perlu diwaspadai oleh sektor jasa keuangan dan melakukan langkah antisipatif yang diperlukan.
B. Kebijakan Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) serta Infrastruktur Pasar