h. RPOJK Lembaga Pembiayaan disusun sebagai bentuk pengembangan dan penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur diantaranya memperkuat kerangka pengaturan terutama untuk beberapa hal yang sebelumnya belum diatur, yaitu mengenai pemanfaatan teknologi di PP baik mencakup pembiayaan digital, sistem pengamanan dan perlindungan data pribadi, serta peran asosiasi. Selain itu, juga diperjelas mengenai ketentuan unit usaha syariah.
i. RPOJK Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi / Fintech P2P Lending antara lain akan mengatur mengenai tingkat kesehatan, penguatan manajemen risiko dan tata kelola, ketentuan unit usaha syariah, serta penguatan ketentuan tentang kewajiban credit scoring.
j. RPOJK Pegadaian disusun sebagai bentuk pengembangan dan penguatan Pergadaian yang antara lain akan mengatur kewajiban memiliki pemegang saham pengendali, peningkatan permodalan, memiliki penaksir bersertifikat, penilaian kualitas piutang pinjaman dan batas maksimum pemberian pinjaman, serta penerapan manajemen risiko secara efektif.