MATTANEWS.CO, CIAMIS – Sudah hampir 44 tahun lamanya, warga Desa Cintaratu Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis Jawa Barat (Jabar), mengalami dampak akibat penanaman pipa Pertamina.
Salah satu warga Desa Cintaratu Riyadi Slamet mengatakan, Pertamina sudah melakukan perjanjian dengan masyarakat Desa Cintaratu.
Bahwa tidak akan melanjutkan pekerjaan, sebelum persoalan ganti untung sejak tahun 1976 selesai.
Namun pada hari Minggu (15/8/2021), sekitar pukul 11.00 WIB, alat kerja berat seperti mobil truk dan satu alat berat pengerasan datang ke desa mereka.
Bahkan dengan pengawalan dari Aparat Penegak Hukum (TNI-POLRI).
“Kami bingung tidak bisa berbuat apa-apa. Meskipun sebelum nya sudah ada perjanjian pihak Pertamina dengan masyarakat sepakat, tidak akan melakukan atau melanjutkan pekerjaan apapun,” ucapnya.
Aan Amir Sidak selaku pihak dari tanah wakaf yang juga terdampak proyek pemasangan pipa Pertamina menyampaikan, yang disampaikan pihak Pertamina mengklaim sudah memiliki atau menyewa lahan tersebut adalah tidak benar.
“Saya memegang ikrar tanah wakaf ini tahun 1961 dengan materai Rp 1 sebanyak tiga, jauh ketika Pertamina datang ke Desa Cintaratu sekitar tahun 1976-1977 untuk pemasangan pipa tersebut,” ungkapnya.
Di dalam ikrar tanah tersebut, lanjutnya, jelas tertera batas barat, timur, utara, dan selatan.
Bahkan, persoalan ini yang marah bukan hanya warga Desa Cintaratu, tapi satu warga muslim Indonesia.
“Kita punya Majelis Ulama Indonesia (MUI) ,lembaga hukumnya jelas, kita akan melaporkan. Niatnya leluhur saya mewakafkan tanah itu untuk dibangun mesjid, jadi ketika Pertamina mengklaim mengambil tanah wakaf, kami tidak bisa menerima,” katanya.
Kontraktor CV. HK selaku pelaksana pekerjaan pipa Pertamina, Bambang mengatakan, belum ada kegiatan atau pekerjaan apapun.
“Kita belum pasti akan melakukan pekerjaan apapun, hanya menurunkan alat berat saja, masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak desa dan pihak yang terkait lainnya,” ucapnya.














