HUKUM & KRIMINAL

Sudianto Diringkus Akibat Jual Togel

×

Sudianto Diringkus Akibat Jual Togel

Sebarkan artikel ini

Reporter : Oldie

PRABUMULIH, Mattanews.co – Sudianto (34) tak berkutik saat digerbek polisi di sebuah warung dikawasan Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, Selasa (29/01/2019) kemarin.

Petani warga Jalan Tanjung Telang RT 05 RW 03, Kelurahan Sungai Medang ini diringkus lantaran bebas melakukan praktik judi toto gelap atau togel. Selain menyita uang tunai sebesar Rp 200 ribu rupiah, polisi juga mengamankan beberapa buku rekap togel dan telepon seluler.

Pelaku diringkus berdasarkan informasi masyarakat sekitar yang resah dengan ulah pelaku, guna kepentingan penyidikan pelaku dan barang bukti langsung digelandan ke Mapolsek Cambai.

Sementara itu Kapolsek Cambai Iptu Faisal Kamil mengatakan, dari informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjual togel jenis hongkong. Dan dari informasi yang kita terika, pelaku memang kerap menjual togel dikawasan tersebut,” kata dia.

Kapolsek menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut guna memberantas praktik perjudian di wilayah hukum setempat.

Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pria ini dikenakan Pasal 303 KUHP dan terancam diatas 4 tahun kurungan penjara.

Editor : Selfy

Pilihan Pembaca :  Hujan, Tak Patahkan Semangat Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan