BERITA TERKINI

Sumur Minyak Ilegal Meledak, Oknum Polisi Terancam Pidana

×

Sumur Minyak Ilegal Meledak, Oknum Polisi Terancam Pidana

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Terkait kebakaran hutan yang diawali adanya ledakan di satu titik sumur minyak ilegal drilling di wilayah Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Polda Jambi lakukan jumpa pers.

Kebakaran yang terjadi pada Sabtu 18 September 2021 lalu akibat sumur minyak ilegal diketahui terdapat satu orang pelaku yakni oknum anggota Polri berinisial DR yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut, yang mana pada saat ini telah di amankan oleh Tim Ditreskrimsus Polda Jambi.

Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan bahwa oknum Polisi yang terlibat dan saat ini di amankan, berasal dari Polres Batanghari. Ia merupakan pemodal bekerjasama dengan beberapa orang, salah satunya UJ yang berada di lokasi serta menentukan titik.

“Tersangka DR yang bekerjasama dengan UJ warga dari dusun Kunangan RT. 29 dan beberapa orang, semenjak kejadian kebakaran menghilang saat ini sedang kami lakukan penyelidikan,” jelasnya, Senin (20/09/2021).

Dalam insiden tersebut, juga terdapat satu korban yang diduga ikut melakukan kegiatan ilegal drilling di lokasi, sebagai korban kebakaran dengan kondisi 80% luka bakar.

“Saat ini sudah di amankan dan sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi dengan pengawasan Polda Jambi,” ucapnya.

Dari kedua tersangka, Kata Sigit, Polda Jambi akan berupaya melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkapkan kejadian itu, dan berupaya untuk secepat mungkin memberitahukan kepada yang lain agar tidak melakukan kegiatan ilegal drilling.

“Kebakaran akibat minyak ilegal ini dampaknya sangat besar, yang mana saat kejadian api meluber melalui sungai-sungai yang berada disekitar lokasi, begitu juga dengan resiko gas yang keluar dari titik api tersebut,” katanya.

Dijelaskannya, atas insiden tersebut tersangka di kenakan pasal 98 undang-undang pencegahan dan penanggulangan kerusakan hutan, yang mana setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda sebesar 15 miliyar rupiah.

Dikesempatan itu juga, Bachyuni Deliansyah, Kepala BPBD menyampaikan bahwa kebakaran yang terjadi di lokasi lahan yang mana pihaknya berkewajiban melakukan pemadaman.

“Pemadaman api kita lakukan selama 3 hari dan alhamdulillah api sudah padam disekitar lokasi. Adapun upaya pertama yang dilakukan yakni operasi udara selama tiga hari sampai hari ini, kemudian tim darat di letakan di lokasi untuk memantau,” ujarnya.

Pihaknya akan melakukan rapat dengan Pertamina dan SKK Migas, terkait sumber sumur yang memiliki titik api dan dapat di padamkan.(*)