Suwito Winoto : Kasus Klien Kami itu Perdata, Kok Bisa Berubah Pidana

* Terkait Dugaan Penggelapan Uang sebesar Rp 840 Juta

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terseretnya Tri Budi Kuswantoro dalam ranah pidana, kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 840 Juta, membuat Penasehat Hukum (PH)nya, Suwito Winoto gerah. Menurutnya, kasus tersebut masuk dalam ranah perdata, karena perjanjian usaha sudah dibagi, bahkan pinjaman usaha pun sudah lebih dari separuh dibayarkan, Kamis (5/9/2024).

“Memang betul klien kami mengikat bisnis pengelolaan biro perjalanan haji dan umroh, antara Drs HI Wawan dan PT Bin Bilal Indonesia, sejak tahun 2022 silam,” papar Suwito Winoto, dihadapan para media.

Pengikat kerjasama itu, tertuang dalam lembaran kesepakatan kedua belah pihak dengan persyaratan bagi hasil dan pengembalian pinjaman.

“Jadi, klien kami, PT Bin Bilal, telah memenuhi tanggung jawabnya untuk membagi hasil dan mengembalikan uang pinjaman yang totalnya sekitar Rp 600 juta,” urainya.

Jadi, lanjut Suwito Winoto, yang patut kami pertanyakan, bagaimana bisa perkara ini naik ke dalam ranah pidana, sementara pembayaran sudah dilakukan untuk Drs HI Wawan, yang kini tercatat pensiunan Polri itu.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait