“Jujur saja, saya sempat kaget, kok bisa perkara ini naik ke ranah pidana, padahal jelas-jelas ini sudah ada pembayaran, bukti pembayaran pun ada di tangan kita. Mereka menuduh klien kami melakukan penggelapan uang Rp840 juta, padahal itu tidak benar sama sekali,” ujarnya.
Dikarenakan perkara ini sudah masuk ke persidangan, tentu semua tahu, hutang piutang tidak dapat dipidana, jika sudah ada pembayaran.
“Dalam Pasal 19 ayat (2) UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjelaskan, tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara ataupun kurungan, berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang. Dari itu, kami minta hakim melepaskan klien kami dari jerat hukum ini,” ungkapnya.
Dengan kasus yang diduga terkesan dipaksakan penyidik Polda Sumsel itu, terpaksa Suwito Winoto berpikir keras, untuk memperjuangkan hak kliennya.
“Tidak menutup kemungkinan, kami akan melaporkan ke Propam Polda Sumsel, karena dugaan tidak profesionalnya penyidik dalam menangani perkara ini,” tegasnya.