Tahapan Pilkada Serentak Tertunda, Masa Kerja PPS dan PPK Ikut Imbasnya

Reporter : Puput Novel

PALI, Mattanews.co – Dampak dari wabah virus corona atau covid – 19 berimbas pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar 23 September 2020 mendatang.

Berdasarkan surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 menetapkan bahwa Penundaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Selain itu, atas dasar surat keputusan KPU RI nomor 179, pihak KPU juga langsung mengeluarkan surat dengan nomor 285/PL.02-SD/01/KPU/III/2020 perihal tindak lanjut pelaksanaan tahapan pemilihan tahun 2020 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) per tanggal 24 Maret 2020.

“Dalam surat itu berisikan bahwa KPU kabupaten menunda semua tahapan pemilihan yang dilakukan oleh badan adhoc penyelenggara pemilihan tahun 2020 yaitu PPK dan PPS sampai ketentuan lebih lanjut,” ungkap Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario, SE saat dihubungi via WA, Minggu (29/03/2020).

Lebih lanjut, Sunario menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mengeluarkan surat keputusan dengan nomor surat 19/HK. 03.1-Kpt/1612/KPU/III/2020 yang memutuskan penetapan penundaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten PALI dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

“Masa kerja PPS yang ditunda dan akan ditentukan kemudian. Serta penundaan tahapan Pilkada juga pada pelaksanaan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Termasuk penundaan pendataan pemilih dan penyusunan jumlah mata pilih. Dan untuk pemberitahuan kapan tahapan Pilkada dimulai kembali, kami menunggu arahan KPU RI,” tandasnya.

Adanya kabar yang memberitakan enam fraksi di DPR RI yang setuju untuk menunda Pilkada serentak, Sunario mengaku tetap menunggu arahan dan keputusan pemerintah dan KPU RI.

Editor : Anang

Bagikan :

Pos terkait