Pernyataan itu disampaikannya menyusul ditolaknya gugatan perlawanan Bank JTrust Indonesia oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang melalui putusan No. 186/Pdt.Plw/2024/PN Plg yang dibacakan pada 4 Agustus 2025.
Dengan telah berkekuatan hukum tetapnya (inkracht) putusan terhadap perkara perdata antara Wahyudi Prasetyo melawan Bank JTrust Indonesia, Redho mendesak PN Palembang segera melaksanakan eksekusi terhadap aset milik Bank JTrust, termasuk kantor cabangnya di Palembang.
Putusan pokok perkara sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya melalui Putusan No. 55, yang menyatakan Bank JTrust terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Bank tersebut diwajibkan mengembalikan dana pembelian produk reksadana sebesar Rp66,25 miliar kepada Wahyudi Prasetyo, ditambah keuntungan investasi sebesar Rp2,15 miliar dan ganti rugi materiil senilai Rp25,92 miliar.
Putusan tersebut telah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, Mahkamah Agung RI dalam tingkat kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK), yang kesemuanya menolak upaya hukum Bank JTrust.
Meski demikian, pihak Bank JTrust sempat mengajukan perlawanan terhadap proses eksekusi ke PN Palembang. Namun perlawanan itu telah dinyatakan tidak sah dan seluruhnya ditolak.
“Perlawanan hukum tidak serta-merta menunda eksekusi. Sesuai Pasal 207 ayat (3) HIR dan Pasal 227 RBG, eksekusi hanya bisa ditangguhkan jika perlawanan terbukti kuat dan beralasan. Dalam kasus ini sudah jelas ditolak,” jelas Redho.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proses hukum yang panjang ini menuntut keadilan ditegakkan secara nyata, bukan hanya di atas kertas.
“Ini bukan hanya soal ganti rugi. Ini soal kepastian hukum bagi klien kami. Kami berharap PN Palembang segera menindaklanjuti eksekusi agar hak klien kami tidak terus-menerus tertunda,” pungkasnya.
Dengan tidak adanya hambatan hukum lagi, publik kini menanti langkah nyata PN Palembang dalam menjalankan eksekusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.














