MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Kepala Satpol PP Purwakarta, Aulia Pamungkas melalui Kabid Penegakan Perda, Iman Sukmana mengatakan, kolam renang Wisata Taman Air Gulampok milik anggota DPRD yang tidak berizin dan sudah ditutup sementara oleh petugas bisa saja dibongkar.
Pembongkaran kolam renang merupakan salah satu sanksi administrasi lanjutan jika anggota DPRD Purwakarta sebagai pemilik Wisata Taman Air Gulampok tidak berusaha mengurus izin dan terus beroperasi.
“Bisa saja pembongkaran (kolam renang) dilakukan, karena itu bagian dari sanksi administrasi berdasarkan Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 6 tahun 2012 Tentang Retribusi IMB,” kata Iman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/05/2022).
Kendati demikian, pembongkaran tidak semerta-merta dilakukan, karena sanksi admistrasi itu berjenjang, yaitu mulai peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, hingga terkahir perintah pembongkaran bangunan gedung.
Selain itu, pembongkaran juga tidak dilakukan pada semua bangunan, melainkan terhadap bangunan apa saja yang dinyatakan melanggar aturan.
Pembongkaran dilakukan berdasarkan kajian OPD teknis, dan bisa dibongkar oleh pemilik atau petugas.
“Mekaisme pembongkaran juga tidak langsung tapi bertahap, bisa dibongkar oleh pemilik sendiri,” jelas Iman.
Diberitakan sebelumnya, Kepala DPMPTSP Purwakarta, Hariman Budi Anggoro memastikan Wisata Taman Air Gulampok belum mengantongi izin yang seharusnya dimiliki.
Hariman mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengawasan ke lapangan dan mengkonfirmasi ke pemilik dan beserta data yang ada, lokasi tersebut tak berizin
“Sesuai dengan ketentuan pemiliki harus mengurus perizinanan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA),” jelas Hariman.
Hariman menegaskan, pihak DPMPTSP bersama Satpol PP pada Senin (9/5) sudah mendatangi lokasi dan melakukan penutupan sementara Wisata Taman Air Gulampok.
“Penutupan sementara dibuktikan dengan adanya berita acara yang dibuat saat Kabid Pengendalian DPMPTSP dan Satpol PP ke lokasi Wisata Taman Air Gulampok,” tutup Hariman.