MATTANEWS,CO, KAPUAS HULU – Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji jabatan dilakukan melalui pola rotasi dan promosi.
Hal itu sampaikan oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan saat melantik dan mengambil sumpah atau janji 76 orang ASN dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten setempat, Jumat (9/6)
Dengan rincian 52 orang pejabat struktural dan 25 pejabat fungsional dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
baca juga : Bupati Kapuas Hulu Hadiri Upacara Penutupan TMMD Ke – 116 di Kecamatan Mentebah
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengatakan promosi dan rotasi pejabat bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi.
“Untuk kita ketahui bersama, bahwa pelaksanaan rotasi ASN tidak memiliki batasan waktu atau bersifat fleksibel, karena menyesuaikan pada kebutuhan organisasi, “kata Bupati dalam sambutannya.
Selain itu, kata Bupati, hal ini berbeda dengan jabatan pimpinan tinggi pratama yang merupakan hasil dari proses panjang pelaksanaan open biding yang dilaksanakan oleh tim seleksi JPT.
“Pejabat tinggi pratama telah diatur masa waktu mutasi paling cepat dua tahun dan paling lama tahun, “terang Bupati.
Lanjut, kata Bupati, itu pun harus dilakukan Job Fit terlebih dahulu kepada para pejabat tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 11Tahun 2017.
baca juga : Bupati Kapuas Hulu: Pembangunan Ruas Jalan Nanga Mandai – Nanga Embaloh Sepanjang 31.2 Km
“Pelaksanaan promosi dan mutasi ASN tentunya harus berdasarkan pertimbangan yang matang, “ucapnya.
Tak hanya itu, saran dan pertimbangan tim penilai kinerja kepada kami selaku pejabat pembina kepegawaian tentunya sudah dilaksanakan sesuai tahapan dan menggunakan prinsip objektifitas.
“Sehingga, kita bisa pastikan bahwa ASN yang dipromosikan ataupun dirotasi telah memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan berlaku, “kata Bupati.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil “Setiap ASN yang diangkat menjadi pejabat wajib dilantik dan mengakat sumpah atau janji jabata”.
baca juga : Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu Tertibkan 41 Baliho Usang dan Halangi Pengguna Jalan Umum
“Untuk itu kepada kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu, Saya perintahkan agar melakukan pengecekan bagi ASN yang diundang dalam pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji jabatan hari ini, “pinta Bupati.
Lain dari pada itu, apabila ada yang tidak hadir maka tidak dilakukan pelantikan terhadap ASN yang bersangkutan.
“Saya minta, penegakan aturan tentang ketidakhadiran pelantikan ini jangan sampai dijadikan tameng bagi para ASN untuk menghindari penempatan dalam jabatan baru, “tegas Bupati.
“Ketidakhadiran dengan sengaja atau tanpa alasan yang jelas merupakan salah satu bentuk ketidakpatuhan terhadap perintah pemimpinan dan hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran kode etik ASN, “sambung Bupati. (*)