Tak Hadir Dalam Pelantikan, Bupati Kapuas Hulu: Salah Satu Bentuk Pelanggaran Kode Etik ASN

Suasana Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan saat pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji jabatan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten setempat, Jumat (9/6) - (Foto: Prokopim - Bayu)

MATTANEWS,CO, KAPUAS HULU – Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji jabatan dilakukan melalui pola rotasi dan promosi.

Hal itu sampaikan oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan saat melantik dan mengambil sumpah atau janji 76 orang ASN dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten setempat, Jumat (9/6)

Dengan rincian 52 orang pejabat struktural dan 25 pejabat fungsional dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

baca juga : Bupati Kapuas Hulu Hadiri Upacara Penutupan TMMD Ke – 116 di Kecamatan Mentebah

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengatakan promosi dan rotasi pejabat bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi.

“Untuk kita ketahui bersama, bahwa pelaksanaan rotasi ASN tidak memiliki batasan waktu atau bersifat fleksibel, karena menyesuaikan pada kebutuhan organisasi, “kata Bupati dalam sambutannya.

Selain itu, kata Bupati, hal ini berbeda dengan jabatan pimpinan tinggi pratama yang merupakan hasil dari proses panjang pelaksanaan open biding yang dilaksanakan oleh tim seleksi JPT.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait