MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Belum jera tersandung hukum dan pernah dipenjara, Sudirman warga prabumulih kembali melakukan penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika jenis sabu di depan sebuah kontrakan yang terletak di Jalan Srikandi RT.3 RW. 5 Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat Kota.
Saat pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Satres Natkoba 9 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 2,05 gram berikut barang bukti lainnya, pada Sabtu 11 Januari 2025 kemarin.
Waka Polres Kompol Eryadi didampingi Kasat Narkoba AKP Jhonson dan Kanit Iptu Darmawan mengungkapkan bahwa pelaku statusnya adalah pengedar.
“Dengan penindakan transaksi Narkoba ini kita bisa menyelamatkan kurang lebih 52 jiwa,” terang Wakapolres kala pers release, Senin (13/1/2025).
Kompol Eryadi menyebutkan, Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,” tandasnya.