Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Bagi Masyarakat yang melintas dikawasan DKI Jakarta yang tidak mengenakan masker selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat beraktivitas di luar ruangan dapat terancaman denda administratif, denda teguran tertulis dan denda kerja sosial.
Hal itu tercantum Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 41/2020 pasal 4 bagian C tentang sanksi pelanggaran PSBB di DKI Jakarta, denda administratif paling sedikit Rp100 ribu, dan paling banyak Rp250 ribu.
Selain sanksi administratif, para pelanggar juga akan dikenakan denda kerja sosial, berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, sesuai isi dari pasal 4 butir b dalam Peraturan Gibernur (Pergub) 41/2020 itu.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) itu juga tertulis Satpol PP nantinya akan menentukan sanksi bagi warga yang kedapatan tidak pakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Selain lupa memakai masker, sanksi-sanksi yang turut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 41/2020 terkait jumlah orang saat melakukan aktivitas di luar ruangan, pembatasan kegiatan sosial budaya, hingga pembatasan penggunaan transportasi untuk mengangkut orang maupun barang.
Tidak hanya itu, Peraturan Gubernur (Pergub) ini juga memberi sanksi bagi sekolah atau institusi pendidikan yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tujuan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) 41/2020 itu, tertulis bahwa aturan itu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembatasan jarak (physical distancing) di masa pandemi Virus Corona (Covid-19).
“Peraturan Gubernur (Pergub) ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ujar Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut terdiri dari tiga bab dan 15 pasal. Anies mengatur secara rigit mengenai pemberian sanksi pada setiap aktivitas yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Selain itu Pergub itu juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Peraturan Gubernur (Pergub) itu diteken Gubernur Anies Baswedan pada bulan lalu, tepatnya Rabu (30/4/2020) lalu dan diundangkan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayab Yuhanah di hari yang sama dan baru diunggah hari Senin (11/5/2020) di situs resmi jdih.jakarta.go.id.
Editor : Poppy Setiawan