Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Dua pria Kakak Beradik berinisial SS (26) alias KF dan A (21), diduga melakukan penganiayaan terhadap penagih utang di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Keduanya melakukan penganiayaan terhadap Ropik (30) dan Johandri (29) di Duri Kosambi, Cengakreng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri mengatakan, penganiayaan ini bermula saat kedua korban mendatangi kakak beradik tersebut untuk menagih utang.
“Kedua korban datang dengan marah-marah, membuat pelaku emosi dan terjadi pertengkaran,” kata Khoiri, Senin (20/7/2020).
Menurut dia, Andy yang emosi seketika melayangkan pukulan ke mata kanan Johandri hingga mengakibatkan luka memar. Pertengkaran tersebut sempat berhasil dilerai oleh Anisa Safitri (26), si pemilik warteg.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius mengatakan sang korban, Ropik (30) ditusuk saat menjauh dari percekcokan dengan pelaku SS (26) yang membawa pisau.
“Karena korban tidak berhenti, pelaku langsung menusuk korban Ropik hingga mengenai punggung belakang dan korban langsung berhenti,” ujar Antonius.
Awalnya, korban Ropik (30) dan Johandri (29), mendatangi tersangka A (21 yang tengah berada di Warteg milik ibunya pada Rabu lalu (15/7/2020).
Para korban menghampiri pelaku A (21) untuk menagih hutang, kata Antonius, dengan nada marah-marah, sehingga sempat terjadi percekcokan antara korban dan pelaku.
Kemudian pelaku A (21) memukul korban Johandri di bagian wajah. Namun ibu pelaku A (21) sempat melerai cekcok, sehingga Johandri pergi menggunakan sepeda motor.
Melihat situasi tidak kondusif, penagih utang lainnya, Ropik, juga pergi menjauh menggunakan motornya.
Namun oleh kakak SS (26), motor Ropik sempat ditahan, kemudian pelaku SS (26) juga membawa pisau di tangan kanan dan menusuk Ropik. Usai menusuk korban, kedua pelaku bergegas kabur.
Ibu pelaku A (21) membawa korban Ropik ke RS Hermina untuk jalani pengobatan. Kemudian dirujuk ke RS Tarakan untuk pengobatan.
“Ketika menerima laporan, kami langsung menahan dua tersangka untuk jalani pemeriksaan, Kedua pelaku telah kita tangkap beberapa jam setelah kejadian,” kata Antonius tanpa merinci kapan penangkapan dilakukan terhadap dua tersangka itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku A (21) dan SS (26) ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan korban luka. Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Editor : Poppy Setiawan














