MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Inspektur Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, Drs. Tranggono Dibjoharsono, M.M., menjawab secara dingin ucapan yang dilontarkan oleh Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Cabang Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, Drs. Budi Setiyahadi, S.H., M.M.
Sebagaimana diketahui, ucapan itu dilontarkan sebenarnya mengingatkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak reaktif setiap menerima laporan terkait indikasi kesalahan pengelolaan anggaran desa dan lainnya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau insan media.
“Jadi, saya tidak mau menanggapi arahan dari Ketua Dewan Penasihat APDESI saat Rakercab itu,” ucap Pria Mantan Kepala Dinas Informatika dan Komunikasi Kabupaten Tulungagung tersebut, Kamis (19/10/2023).
“Beliau mau ngomong apa saja, boleh saja orang merdeka kok,” imbuhnya.
Tranggono menambahkan pada dasarnya pihaknya mendasari dari MoU (Memorandum of Understanding) dari Kemendagri, Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menekan perjanjian kerjasama soal penanganan laporan masyarakat atas dugaan korupsi di pemerintah daerah.
Kesepakatan ini, sambung dia, mengenai koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan penegak hukum dalam menangani laporan atau pengaduan yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami itu mengacu pada MoU yang telah ditandatangani tersebut,” tambahnya.
“Sebagai gambaran, ada sebuah pengaduan, misalnya pengaduan itu di Kejaksaan atau Kepolisian kemudian ditelaah, oh ini ternyata ranahnya kami, maka diberikan kami. Setelah selesai baru kami sampaikan kepada mereka yang menerima itu,” sambungnya.
“Dalam hal ini kami laporan juga ke Kejaksaan begitu juga ke Kepolisian bahwa kasus itu juga sudah kami periksa. Harapannya apa, kalau ada yang mengadu lagi masalah itu ditempat lain, oh sudah selesai masalah atau belum selesai mereka akan saling memahami,” katanya menambahkan.
Lebih lanjut Tranggono menjelaskan dalam hal ini ia sama sekali bukan kapasitasnya menilai pendapat dari seseorang, terlebih dari apa yang dilontarkan oleh Ketua Dewan Penasihat APDESI Cabang Tulungagung.
Kendati demikian, jelas dia, bahwasanya Inspektorat Kabupaten itu memiliki dua pembina, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal Kemendagri.
“Saya tidak dalam menilai pendapat seseorang, jadi saya no coment,” terangnya.
“Kami masing-masing bersifat mandiri jadi termasuk APH juga mandiri tidak bisa saling intervensi. Jadi misalnya permasalahan itu sudah ditangani oleh APH maka kami tidak akan menangani masalah itu begitu juga sebaliknya,” imbuhnya.
“Sudah ada MoU, jadi menurut saya silahkan Ketua Dewan Penasihat APDESI menyampaikan seperti apa ya boleh-boleh saja, nanti ada orang lain membuat berbeda dengan yang diucapkan itu ya boleh-boleh saja, tapi kalau kami tetap memegang acuan MoU itu tadi,” urainya.














