Tanggapan Dingin Inspektorat Tulungagung Soal Ucapan Ketua Dewan Penasihat APDESI

Kesepakatan ini, sambung dia, mengenai koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan penegak hukum dalam menangani laporan atau pengaduan yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kami itu mengacu pada MoU yang telah ditandatangani tersebut,” tambahnya.

“Sebagai gambaran, ada sebuah pengaduan, misalnya pengaduan itu di Kejaksaan atau Kepolisian kemudian ditelaah, oh ini ternyata ranahnya kami, maka diberikan kami. Setelah selesai baru kami sampaikan kepada mereka yang menerima itu,” sambungnya.

“Dalam hal ini kami laporan juga ke Kejaksaan begitu juga ke Kepolisian bahwa kasus itu juga sudah kami periksa. Harapannya apa, kalau ada yang mengadu lagi masalah itu ditempat lain, oh sudah selesai masalah atau belum selesai mereka akan saling memahami,” katanya menambahkan.

Lebih lanjut Tranggono menjelaskan dalam hal ini ia sama sekali bukan kapasitasnya menilai pendapat dari seseorang, terlebih dari apa yang dilontarkan oleh Ketua Dewan Penasihat APDESI Cabang Tulungagung.

Bagikan :

Pos terkait