Tanggapan Dingin Inspektorat Tulungagung Soal Ucapan Ketua Dewan Penasihat APDESI

Kendati demikian, jelas dia, bahwasanya Inspektorat Kabupaten itu memiliki dua pembina, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal Kemendagri.

“Saya tidak dalam menilai pendapat seseorang, jadi saya no coment,” terangnya.

“Kami masing-masing bersifat mandiri jadi termasuk APH juga mandiri tidak bisa saling intervensi. Jadi misalnya permasalahan itu sudah ditangani oleh APH maka kami tidak akan menangani masalah itu begitu juga sebaliknya,” imbuhnya.

“Sudah ada MoU, jadi menurut saya silahkan Ketua Dewan Penasihat APDESI menyampaikan seperti apa ya boleh-boleh saja, nanti ada orang lain membuat berbeda dengan yang diucapkan itu ya boleh-boleh saja, tapi kalau kami tetap memegang acuan MoU itu tadi,” urainya.

Bagikan :

Pos terkait