Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa mereka menolak rencana revisi RPP ini secara tegas, bahkan sudah mengutarakan penolakan sejak Juli dan Agustus 2023.
Ia menyampaikan aspirasi ini dengan mendatangi beberapa kantor Kementerian, seperti Setneg RI, Kementerian Pertanian khususnya Dirjen Tanaman Semusim.
“Kami telah menyuarakan aspirasi ini. Kami juga telah mengunjungi kantor Dirjen Bea dan Cukai terkait kebijakan cukai yang diterapkan pemerintah, dan kami juga mendatangi Kementerian Kesehatan karena RPP ini diprakarsai oleh Kemenkes,” terangnya.
“Oleh karena itu, kami menegaskan penolakan kami terhadap kebijakan pemerintah. Kami ingin dirangkul dan dilindungi, bukan ditindas. Kami, selama ini, telah memberikan kontribusi yang besar kepada pemerintah, sekitar 10% pendapatan negara berasal dari cukai,” lanjutnya.
Kamudi menjelaskan, dampak langsung jika RPP ini disahkan adalah industri tembakau yang akan mati, dan ini akan berdampak pada petani tembakau.
“Jika industri mati, petani akan kesulitan menjual tembakau kepada siapa pun karena belum ada regulasi atau kebijakan pemerintah untuk menggunakan tembakau sebagai alternatif produk selain rokok,” tambahnya.