Example 728x250 Example 728x250
NUSANTARA

Tekab Scorpions Satreskrim Polres Sergai Ciduk Jurtul Togel Kim

×

Tekab Scorpions Satreskrim Polres Sergai Ciduk Jurtul Togel Kim

Sebarkan artikel ini

Reporter: Muhamad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – Ahmad Hari Purba (23) diciduk Tekap Scorpions Satreskrim Polres Sergai dikediamannya, lantaran aksi nekatnya jadi pembeli tebakan “mimpi” lewat permainan judi Togel dan Kim

Diketahui, Pria berkacamata itu, menetap di Kampung Keling,  Dusun II, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, kabupaten Sergai, tak berkutik saat ditangkap di kediamannya, Sabtu (6/6/2020) sekitar jam 21.30 WIB.

Petugas juga mengamankan barang bukti, berupa uang tunai Rp 900 ribu,10 potong kertas berisikan angka tebakan, 10 buah kertas carbon hitam, 19 block notes kosong,10 pulpen, 1 buku tafsir mimpi.

Kemudian, 1 daftar nomor keluar versi Hongkong, 1 daftar nomor kluar versi Singapura, 2 hekter, 1 unit HP merek vivo Y91 warna biru,  dan sebuah KTP, serta ATM atas nama tersangka.

Dalam keterangannya Kasat Reskrim AKP Panduwinata SH,SIK mengungkapkan kepada wartawan, bahwa modus operandi tersangka yang sudah sering melakukan penulisan setiap siang dan malam melakukan permainan judi Togel dan Kim dengan cara melakukan permainan nomor angka tebakan, Minggu (7/06/2020).

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, tentang kegiatan perjudian jenis KIM yang sudah meresahkan warga sekitar, bahwa pelaku sering melakukan permainan nomor atau angka tebakan judi jenis Togel dan KIM.

Selanjutnya, berdasarkan informasi berharga tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tekab Scorpions di seputaran TKP, dan hasilnya benar tersangka melakukan tindak pidana perjudian, dengan cara penulisan angka tebakan atau permainan nomor judi jenis Togel dan KIM.

Berdasarkan informasi tersebut Tekab Scorpions yang langsung dipimpin oleh Kanit 1 Reskrim  IPDA I Made Dwi Krisnanda S.TrK, melakukan penindakan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti tersebut diatas.

Kemudian tersangka berikut barang bukti di amankan ke Mako Polres Sergai, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Sergai guna proses lebih lanjut,” terangnya.

“Tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dan  pasal 303 ayat 1 ke 1,2,3 dan ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” Tandas AKP Panduwinata.

Editor : Fly