MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Mantan Kepala Sektariat Bawaslu Provinsi Sumsel IR yang terlibat dan ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dengan turut menerima aliran dana dari para tersangka 3 Komisioner Bawaslu Kota Prabumulih.
Korupsi itu adalah dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih pada 2017-2018 silam yang merugikan negara hingga Rp 1,8 miliar, IR akhirnyapun harus menerima ganjaran.
Semasa jalannya proses persidangan dan tanpa upaya banding, IR melalui pihak keluarga dan kuasa hukumnya telah menitipkan uang ke Kejari Prabumulih sebesar Rp.430.000.000.
Duduk di kursi pesakitan sidang Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, IR akhirnya di tuntut oleh JPU Kejari Prabumulih yaitu hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan, Senin (17/7/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riady SH MH, melalui Kasi Pidsus Rudi Firmansyah SH MH ketika dikonfirmasi awak media, membenarkan hal tersebut.
“IR dituntut 1 tahun 6 bulan, karena sebelumnya ia telah mengembalikan uang negara empat ratus tiga puluh juta rupiah pada kita yang sempat ia nikmati,” jelas Kasi Pidsus.
“Hal itu yang kami buktikan pasal 3 KUHP Tipikor, mengapa pasal 3 ? karena Ir sudah mengembalikan kerugian,” tandas Firman.