Reporter: Abdul Rochman
PEKALONGAN, Mattanews.co – Unit Reskrim Polsek Kajen, berhasil mengamankan AA (30) terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Rabu (2/9/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu yakni pencurian uang kotak amal dan handphone di Asrama Ponpes Al Villa Khuzaemah Jl. Pahlawan Desa Gejlik Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan beberapa hari lalu, yang dilakukan tersangka pada Jum’at (28/8/2020) lalu.
AA Alias Isal, diketahui merupakan warga asli Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, yang saat ini menetap dan tinggal di kontrakan di Dukuh Tambor Desa Nyamok Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan.
Sebelumnya, dikatakan Kapolsek Kajen Iptu Isnovim CH, S.H ,M.H, pihaknya mendapatkan laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dan pemberatan yang terjadi di Asrama Ponpes Al Villa Khuzaemah tersebut.
Dari laporan tersebut, Ia bersama anggotanya dari Unit Reskrim Polsek Kajen langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mencari keterangan saksi.
“Dari hasil olah TKP petugas menemukan ceceran darah dari kotak amal menuju ke anak tangga hingga kedepan masjid Al Khuzaemah dan berakhir di depan sebuah Apotik,” jelas Iptu Isnovim. Kamis (3/9/2020).
“Saat melihat rekaman kamera CCTV di Apotik tersebut, petugas menemukan petunjuk diduga pelaku yang terekam pada kamera CCTV,” imbuhnya.
Tak menunggu lama petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AA yang terekam dan teridentifikasi dari hasil rekaman CCTV tersebut.
Dari tangan Pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) unit Handphone berbagai merk.
Saat dilihat pada tangan kanan AA Alias Isal terdapat bekas luka dan setelah dilakukan introgasi tersangka mengakui perbuatanya.
“Saat ini Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan, adapun modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara memecahkan kaca pada salah satu sisi kotak amal dengan menggunakan Setrika setelah itu pelaku mengambil uang tunai sejumlah Rp.2.000.000, beserta 5 unit Handphone yang saat itu sedang di charger,” ujar Kapolsek Kajen
Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUHPidana, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Ditempat terpisah menurut Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Akrom menghimbau kepada masyarakat, baik pemilik perusahaan, toko maupun rumah pribadi untuk memasang CCTV.
Karena kejahatan yang terekam CCTV merupakan bukti yang memudahkan polisi untuk mengungkap pelakunya.
“Disamping itu dengan pemasangan CCTV dirumah yakinlah pelaku kejahatan akan berfikir dua kali untuk melakukan aksinya,” pungkasnya. (ril)
Editor : Fly














