Example 728x250 Example 728x250
BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Terbitkan Sertifikat Kawasan Hutan Lindung Gunung Dempo 3 Terdakwa Pegawai BPN Pagar Alam Jalani Sidang Perdana

×

Terbitkan Sertifikat Kawasan Hutan Lindung Gunung Dempo 3 Terdakwa Pegawai BPN Pagar Alam Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik tanah kawasan hutang lindung Gunung Dempo oleh BPN kota Pagar Alam, yang menjerat tiga orang terdakwa pegawai BPN kota Pagar Alam yaitu Yogi Armansyah selaku petugas ukur BPN Pagar Alam, Bowo Marsi dan terdakwa Nuryanti, jalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pagar Alam, Rabu (21/8/2024).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Kristanto Sahat SH MH, dihadiri oleh para Terdakwa didampingi oleh tim penasehat hukumnya masing-masing.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Pagaralam mendakwa para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dimana salah satunya lokasi kegiatan PTSL di Kelurahan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam.

Dari pengecekan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, tidak pernah menerima permohonan dan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada Kantor Pertanahan Kota Pagar Alam atas penggunaan Kawasan Hutan dimaksud. Bahwa para terdakwa, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

“Diantaranya, saksi Toni Idamansyah sebesar Rp. 93 juta, saksi Omaidi sebesar Rp. 257 juta, Saksi Sawawi sebesar Rp. 289 juta, dan saksi Junaidi sebesar Rp. 213 juta, sebagaimana laporan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara,” urai JPU saat sampaikan dakwaan.

Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa Yogi Armansyah dan terdakwa Bowo Marsi akan mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi) yang akan disampaikan pada pekan depan, sedangkan untuk terdakwa Nuryanti tidak mengajukan Eksepsi.

Menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pagar Alam, saat diwawancarai melalui Taslim SH didampingi oleh Linda Kuang SH selaku Tim penasehat hukum terdakwa Yogi Armansyah, akan mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi).

Menurutnya, poin-poin keberatan mereka yaitu terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah, karena perkara ini belum masuk rana pidana apalagi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Susunan uraian dakwaan jaksa penuntut sangat rancuh atau kabur, dan terkait penghitungan kerugian negara dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN), jadi atas dakwaan tersebut kami sangat keberatan, dan terkait kerugian negara kami belum mengetahui pastinya dan menurut kami perkara ini terkesan dipaksakan, karena mulai dari tahap II dinyatakan berkas lengkap sampai ke ranah persidangan memakan waktu lebih dari satu bulan,” urainya.

Atas perbuatan para terdakwa, jaksa penuntut mendakwa dengan Pasal 2 ayat (1) junto pasal 8 UU RI Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.