MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terbukti Edarkan Narkotika Jenis sabu sebanyak 11 paket dengan berat 7,75 gram dan 5 butir Pil ekstasi, terdakwa Junaedy dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (16/1/2024).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kiagus Anwar, dalam Amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Junaedy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika dan atas Perbuatannya terdakwa Junaedy diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Junaedy Bin H Mayodin dengan pidana penjara selama 8 tahun Serta denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas Kiagus Anwar saat bacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Dalam Dakwaan JPU, kejadian bermula tepatnya pada tanggal 21 Juni 2023 tim Anggota Intelair Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa II Upang Kel. Upang Kec. Air Selak Kab. Banyuasin sering terjadi transaksi narkotika.
Mendapatkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan benar pelaku peredaran narkotika di Desa tersebut diketahui bernama terdakwa Junaedy, selanjutnya tim Anggota Intelair Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan dan pengerebekan di rumah terdakwa.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan barang bukti 1 buah tas kecil merk AKHTAR warna Hitam yang berisi 1 buah timbangan digital warna silver, 2 bal plastik klip transparan, 2 sekop terbuat dari pipet dan 1 buah dompet merk DELIMA warna orange, yang mana di dalam dompet merk DELIMA tersebut berisi narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket kecil dengan berat bruto 7,75 gram dan berisi narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda logo Diamond sebanyak 5½ butir dengan bruto 2,20 gram.
Saat dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa barang tersebut miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Dirpolairud Polda Sumsel guna di proses lebih lanjut.