MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Dandi Dwinata akhirnya dijatuhkan vonis dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 4 Bulan, setelah terbukti mempromosikan situs perjudian online melalui akun media Sosial (Medsos) instagram, hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (2/9/2024).
Putusan terhadap Terdakwa Dandi Dwinata tersebut, dibacakan oleh majelis hakim Efiyanto SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dihadiri oleh Terdakwa didampingi penasehat hukum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Dandi Dwinata dengan tanpa hak mentrisibusikan, mentranmisikan, dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian
Atas perbuatannya, terdakwa Dandi Dwinata diancam pidana dalam pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dandi Dwinata dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan selain itu dikenakan denda Rp 1 miliar 250 juga Subsider 2 bulan,” ungkap hakim saat bacakan putusan.
Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun JPU, menyatakan terima terhadap putusan tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, JPU kejati Sumsel Yetty Febri Andini SH melalui jaksa pengganti Desmilita SH menuntut terdakwa Dandi Dwinata, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar 250 juta subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU.Kejati Sumsel menjelaskan, kejadian bermula dimana terdakwa Dandi Dwinata mendapatkan pesan di instragramnya, dari akun fake Instragram atas nama Serly yang menawarkan spammer atau promotor untuk mempromosikan situs perjudian online, dengan keuntungan yang diterima yaitu perbulan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta dan bonus tambahan Rp 1 juta.
Menanggapi hal tersebut, lalu terdakwa Dandi Dwinata langsung menanyakan kepada akun tersebut bagaimana mekanisme mempromosikan situs perjudian tersebut, kemudian admin memberitahukan cara mempromosikan situs perjudian dengan cara mengirimkan situs judi online ke sosial media instagram milik terdakwa serta mengirimkan foto kemenangan hasil perjudian ke sosial media milik terdakwa.
Lebih lanjut admin meminta nomor Handphone terdakwa serta nomor rekening serta akun dana untuk pembayaran upah, setelah terdakwa mengirimkan persyaratan tersebut terdakwa langsung menerima pesan Whatsapp (WA) dari admin yaitu tugas untuk mengirimkan beberapa foto ataupun situs dengan alamat http://menang4.da.com/?fef=selatanmedia ke dalam media milik pribadi terdakwa Dandi Dwinata.
Setelah itu terdakwa Dandi Dwinata langsung membuat akun fake dengan nama selatan media, lalu terdakwa langsung mempromosikan situs perjudian di story instagram terdakwa secara berulangkali dan rutin dilakukan.
Sekira bulan Maret 2024 terdakwa mendapatkan keuntungan dari admin sebesar Rp 2 juta, lalu pada bulan April 2024 terdakwa mendapatkan keutungan sebesar Rp 2 juta 300 ribu sebagai upah dan bonus dari mempromosikan situs perjudian di story instagram terdakwa, namun pada tanggal 2 Mei 2024 terdakwa berhasil diamankan oleh Anggota Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.