Terdakwa Nazirwan Delamat Jadi Tahanan Kota Karena Sakit

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas I A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (25/09/2019) mengabulkan permohonan Penangguhan Penahanan terdakwa Nazirwan Delamat melalui Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Samudera yang disampaikan usai mengajukan Eksepsi (bantahan) atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Nomor Register Perkara : 1284/Pid.B/2019/PN.Plg pada persidangan, Selasa (10/09/2019) lalu.

Terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Nazirwan Delamat melalui Tim Kuasa Hukumnya yang beranggotakan Suwito Winoto SH, Agus Mirantawan SH, Harry Susanto SH dan Nurlailatul Qodar Gathmir SH pada persidangan minggu lalu, karena penyakit yang diderita terdakwa. Majelis Hakim PN Palembang Klas I A Khusus Sumsel yang diketuai oleh Erma Suharti SH MH dalam putusan tersebut, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa dan menetapkan terdakwa Nazirwan Delamat sebagai Tahanan Kota.

Bagikan :

Pos terkait