Kriteria Peduli HAM untuk daerah kabupaten/kota bertujuan:
“Mendorong pemerintah daerah kabupaten/kota agar lebih bertanggung jawab dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia;
“Memperkuat sinergi antara organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, dan instansi terkait di daerah, guna mendukung upaya penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan
“Memberikan penilaian terhadap struktur, proses, dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.