BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Terjerat Korupsi Anggaran Penyertaan Modal. Dirut PD SPME Divonis 5 Tahun Kurungan

×

Terjerat Korupsi Anggaran Penyertaan Modal. Dirut PD SPME Divonis 5 Tahun Kurungan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam Perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah Pembangunan Muara Enim (PD.SPME) kepada PT Satu Cita Mulia, akhirnya terdakwa Novriansyah Regan yang merupakan Mantan Direktur Utama PD.SPME Muara Enim divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 5, keterangan tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (25/4/2024).

Sidang pembacaan putusan yang menjerat terdakwa Novriansyah Regan dibacakan oleh majelis hakim Masriati SH MH, dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim serta di hadapan tim kuasa hukum para terdakwa.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Novriansyah Regan selaku Direktur PD.SPME telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp700 juta dalam penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUPidana.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Novriansyah Regan dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” tegas hakim ketua saat bacakan putusan.

Selain dipidana penjara terdakwa Novriansyah Regan juga dikenakan hukum tambahan yaitu diwajibkan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 61 juta.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan mengambil langkah Kasasi (Banding) terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim menuntut terdakwa Novriansyah Regan, dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 246 juta.

Diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa Novriansyah Regan selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD.SPME) Tahun 2020, bersama-sama dengan Budi Prastowo selaku Manager Keuangan PD.SPME dan selaku Komisaris Utama PT. Satu Cita Mulia (PT.SCM) dan Yan Azmy selaku Manajer Perencanaan Perusahaan PD SPME pada tahun 2021, bertempat di Kabupaten Muara Enim telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yaitu terdakwa Novriansyah Regan telah melakukan penyertaan modal dan take over terhadap Pengelolaan Lahan Perumahan Cahaya Muara Insan Serasan Grand City yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi korporasi.

Yaitu menguntungkan diri Budi Prastowo dan Yan Azmy menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu terdakwa selaku Direktur Utama PD.SPME, tanpa melalui mekanisme yang semestinya.