MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang gugatan perkara perebutan aset tanah dan bangunan Universitas Bina Darma (UBD), antara pihak penggugat dan tergugat, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda menghadirkan ahli hukum Forensik dari pihak tergugat, Jum’at (21/07/2023).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Edi Pelawi SH MH, dihadiri tim kuasa hukum dari pihak penggugat yang diwakili Reza Fajri dan rekan dan tim kuasa hukum pihak tergugat yang diwakili Novel Suwa dan rekan serta menghadirkan Dr Robintan Sulaiman dari Universitas Sriwijaya (Unsri) yang merupakan Ahli Hukum Forensik.
Saat memaparkan keahliannya dihadapan majelis hakim Ahli mengatakan, Saya maunya benar jadi kita ini Berkeadilan.
“Ketika Hukum Forensik ditampilkan semua Hukum Clear, semua perkara idealnya menggunakan Hukum Progresif,” jelas Ahli.
Saat diwawancarai usai sidang Dr Robintan Sulaiman terkait point keterangannya sebagai ahli hukum forensik dalam persidangan dia kembali menjelaskan definisi ilmu hukum keforensikan.
“Jadi ilmu forensik ini seperti yang dikatakan hakim tadi bahwa ini adalah ilmu yang tentu membuat perkara jadi terang, suatu teori-teori atau doktrin-doktrin membagun konstruksi hukum supaya ketika majelis hakim memutuskan mendekati kebenaran materil dan berkeadilan, bermanfaat dan berkepastian itu tujuannya,” terangya.
Terkait sengketa dalam perkara tersebut Dr Robintan mengatakan, itu urusan para pihak yang bersangkutan dan dirinya tidak mengetahui dan ikut campur, namun dia mengatakan hanya mengembalikan teori-teori dalam perkara tersebut.
“Jadi masalah sertifikat itukan semua ada teorinya bahwa sertifikat adalah bukti yang kuat yang dipakai sebagai bukti hak dan sebagainya. Kalau ada sengketa ini dibeli darimana-darimana itu pemeriksaan dihakim bukan kita yang punya kewenangan,” ungkapnya.
Terkait tergugat memiliki bukti kuat berupa sertifikat tanah, dia mengatakan kembali yang bisa menentukan itu majelis hakim di persidangan, namun menurut pandangannya sebagai ahli itu sudah menjadi kebiasaan semenjak didirikan sampai beliau meninggal dunia rektor tersebut.
“Itu semua sudah menjadi suatu kebiasaan dan merupakan Undang-Undang maka itu sumber hukum jadi gimana itu bisa dikatakan jadi salah, kalau semuanya akur-akur saja sekian puluh tahun lantas sudah meninggal kok tidak akur jadi tidak pas tapi untuk menilai itu kita kembalikan lagi kepada majelis hakim,” ujarnya.
Saat ditanya terkait keabsahaan surat menyurat meliputi akte dan lainnya, dirinya mengatakan bahwa semuanya atas nama pribadi, yayasan tidak punya kekayaan tersebut, namun dalam persidangan ada keterangan uang-uang tersebut berasal dari mana menurutnya semuanya akan di periksa.
“Menurut pandangan saya terkait surat menyurat tersebut Sah karena negara yang memberikan surat tersebut,” tegasnya.
Sementara itu tim kuasa hukum penggugat dari yayasan Bina Darma Palembang diwakili Reza Fajri mengatakan, menanggapi keberatan dengan keterangan ahli dipersidangan karena menurutnya tidak ada kapasitas keilmuan yang dimiliki dalam berpendapat terkait dengan relevansi kasus perdata tersebut, Ahli yang dihadirkan baru pertama kali memberikan keterangan dalam sidang perdata karena seluruh pengalamannya hanya di pidana.
“Jadi 50 persen kami sependapat dengan Ahli dan mungkin 50 persennya lagi tidak ,” urainya.
Sedangkan tim kuasa hukum tergugat yang diwakili Novel Suwa mengatakan keterangan ahli dalam persidangan yang menguasai ilmu hukum forensik menurutnya luas.
“Firensik itu ilmunya luas, bisa masalah pidana dan perdata, jadi saya harapkan dari keterangan ahli tadi menjelaskan ada keperdataan juga yang ada filsafat hukum forensik, jadi jelas hukum itu luas,” terangnya.
Novel juga mempertegas bahwa apa yang digugat dengan filsafat hukum dan kemudian forensik hukum itu jelas umum ada perdataperdata, bukan berarti forensik dalam arti umum untuk pemeriksaan mayat tapi secara keperdataan juga ada.
Menanggapan keterangan Ahli dipersidangan, bahwa ahli menjelaskan secara surat-surat dokumen pihaknya jelas tidak ada peralihan dan jelas dokumen yang ada sertifikat tersebut adalah bukti hak kepemilikan.
“Tidak ada kesalahan surat menyurat dalam kepemilikan secara pribadi yang jelas tadi akta autentik itu jadi jelas dibuat secara akta notaris jelas ada perubahan jadi hukum itu adalah kepastian itu ada sertifikat hak milik,” tuturnya.
Untuk langkah hukum kedepan dirinya mengatakan, dari ahli yang dihadirkan pihaknya sudah cukup dimana sudah menghadirkan dua orang ahli.
“Untuk agenda sidang kedepan cuman menghadirkan bukti tambahan dari pihak penggugat, setelah itu kesimpulan setelah kesimpulan nanti ada keputusan dari majelis hakim yang mana nanti keputusan itulah akan memberi kepastian hukum kepada pengugat ataupun tergugat,” pungkas Novel.














