MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Terkait adanya dugaan perselingkuhan ASN Kepala Sekolah dan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Besuki, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Rahadi Puspita Bintara, S.E., M.Si., membuat dua instansi sekaligus tercoreng, Jumat (27/1/2023).
“Ini merupakan preseden buruk kami. Semoga kejadian ini pertama dan terakhir kalinya,” tegas Rahadi Puspita Bintara, yang kerap disapa Pipit, didampingi Sekretaris Disdikpora, Saifuddin Zuhri, S.H., M.M., Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Muhammad Ardian Chandra, S.STP, ketika dibincangi wartawan online media ini.
Dirinya mengimbau, agar seluruh ASN di lingkungan Disdikpora tetap mematuhi peraturan dan kode etik seorang ASN.
“Kami imbau kepada seluruh ASN di lingkungan Disdikpora utamanya di wilayah agar tetap mematuhi peraturan yang berlaku sesuai ASN, walaupun kondisi pemantauan itu sangat jauh dari dinas,” tambahnya.
Menurut Pipit, pihaknya memandang kejadian ini suatu sifatnya preseden buruk bagi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung.