Terkait Surat Pengecekan Alat Damkar, Begini Tanggapan RSUD dr. Iskak

Kepala bidang Damkar Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Gatot Sunu diruang kerjanya, Kamis (15/4) Foto : Ferry Kaligis/Mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tulungagung mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah melayangkan surat guna melakukan pengecekan terhadap alat-alat pemadam api kebakaran yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Iskak.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Wahid Masrur melalui Kepala bidang Damkar, Gatot Sunu kepada Mattanews.co diruang kerjanya, Kamis (15/4/2021) kemarin.

“Jadi begini, per 1 April 2021 pihaknya sudah berkirim surat ke RSUD Iskak guna melakukan proteksi terjadinya bahaya kebakaran, namun belum mendapat tanggapan serius,” katanya.

Gatot menambahkan belum adanya tanggapan serius pihak RSUD dr.Iskak terkait kedatangan tim Damkar ia pun berpikir positif.

“Kita tahu pelayanan dr.Iskak itu sibuk, mungkin belum sempat menanggapi surat dari pihaknya,” tambahnya.

“Dalam isi surat tersebut berkoordinasi waktu dan tanggal kapan Damkar bisa melakukan pengecekan terhadap alat-alat pemadam api kebakaran,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Gatot menjelaskan bahwa kedatangan tim Damkar ke RSUD Iskak nantinya memastikan bahwa hydrant sudah sesuai standart dan kelayakan.

“Apabila saat pengecekan hydrant tersebut ternyata masih ada kekurangan seperti selang kurang panjang atau belum ada sama sekali, pihaknya nanti akan sebatas mengingkatkan agar secepatnya bisa dilengkapi,” jelasnya.

“Begini, alat-alat itu dipasang dengan investasi mahal supaya bisa digunakan jikalau terjadi kebakaran, walaupun kita tidak inginkan musibah tersebut. Karena itu aset pemerintah maka harus diamankan dengan melihat dan memastikan alat-alat tersebut terpasang dengan benar,” sambungnya.

Namun demikian, Gatot menyampaikan kepada pengusaha atau pengelola fasilitas umum atau tempat usaha agar melengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) atau Hydrant sebagai antisipasi terjadinya bahaya kebakaran.

“Pihak Damkar sesuai dengan tugas pokok dan fungsi hanya menjalankan amanat Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan bahaya kebakaran,” tandasnya.

Sementara itu, menanggapi surat dilayangkan oleh Satpol PP Bidang Damkar, Kabag Humas RSUD dr.Iskak Muhammad Rifai mengatakan surat tersebut sudah diterima.

“Sudah, sudah kita terima surat tersebut, dan kini Bagian K3 koordinasi lebih lanjut dengan Damkar terkait waktu dan tanggal  pengecekan hydrant yang ada di RSUD dr.Iskak,” terang Rifai kepada Mattanews.co melalui whatsapp, Jum’at (16/4/2021).

Bagikan :

Pos terkait