Terlibat Pencucian Uang, Imigrasi Deportasi WNA Asal Filipina

Ia menambahkan, AG juga telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian RI terkait dugaan tindak kriminal yang dilakukannya sebelum di deportasi.

Sebelumnya, SG (40) dan KO (24) yang juga masuk dalam DPO Pemerintah Filipina telah ditangkap oleh Petugas Imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau pada (22/08/2024) lalu.

Mereka berhasil ditemukan melalui pemeriksaan dan penelusuran pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Petugas mendapati seorang berinisial ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat kamar di sebuah Hotel di Batam Center selama tiga hari terakhir.

Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu SG dan KO untuk reservasi hotel. SG dan KO dibawa ke Direktorat Wasdakim Ditjen Imigrasi pada Rabu (21/08/2024).

Keesokan harinya, Kamis (22/08/2024) kedua WNA tersebut dideportasi,dengan dikawal oleh Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina.

“Kami bersama dengan Kepolisian RI terus melakukan pengejaran terhadap WG. Pemerintah Indonesia danFilipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan WNA tersebut. Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan pemberantasan kejahatan transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN dari transnational crime, sebagaimana disepakati dalam pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM pada Agustus lalu,” tukas Godam. Rill

Bagikan :

Pos terkait