[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terpaparnya covid 19 Omicron pada lima hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang membuat sejumlah kasus korupsi yang tengah berjalan dipersidangan tertunda. Hal ini diungkapkan Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sahlan Efendi SH.MH kepada awak media, Senin (21/2/2022).
“Benar ada lima hakim kita yang terpapar, dua hakim adhock tipikor, dua hakim adhock PHI dan satu lagi hakim karir,” jelasnya.
Meski demikian, lanjut Sahlan Efendi SH.MH, untuk persidangan PHI masih bisa ditanggulangi.
“Karena saya juga menangani persidangan PHI. Masalahnya, yang tidak bisa digantikan itu lima hakim itu, karena membuat sejumlah kasus terpending. Atas kebijakan Ketua Pengadilan Negeri Palembang kita tetap WFH,” ujarnya.
Sahlan Efendi SH.MH mengimbau kepada masyarakat, yang tidak terlalu berkepentingan di Pengadilan Negeri untuk tidak datang.
“Kendati harus hadir dalam sidang, hendaknya masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan, jaga jarak dan mencuci tangan. Semoga
kita semua tetap sehat walafiat,” tukasnya.