MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penimbunan atau pembangunan Terminal Bunut Hilir Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun Anggaran 2018 kembali bertambah.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu, Adi Rahmanto menerangkan, setelah yakin dengan bukti yang kuat dan memeriksa 27 saksi, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka baru berinisial G.
“Pada hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka (G) dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembangunan atau penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu,” terang Adi, Rabu (30/3/2022).
Tersangka G, dilanjutkan Adi, disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi. Dimana, tersangka G merupakan PPK kegiatan Pembangunan atau Penimbunan Terminal Bunut Hilir.
Menurut Adi, yang dilakukan oleh tersangka G, menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp316.742.294,68. Saat ini, G dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.