Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINI

Tersangka MRT Ternyata Juga Korban Penipuan, Begini Penjelasannya

×

Tersangka MRT Ternyata Juga Korban Penipuan, Begini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Ridwan suami MRT saat menunjukan bukti transfer kepada PT BMCM yang akhirnya menjadi korban penipuan, Rabu (8/9) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Pasca ditetapkannya MRT (38) sebagai tersangka oleh Unit Pidana khusus Satuan reserse kriminal Kepolisian resor Tulungagung dalam kasus memberangkatkan pekerja migran ke Negara Polandia pada Selasa 7 September 2021, akhirnya pihak keluarga tersangka angkat bicara.

Saat dijumpai, pihak keluarga tersangka dengan didampingi beberapa Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) memberikan klarifikasi kronologis kejadian sebenarnya.

“Jadi begini, MRT merupakan salah satu korban penipuan yang dilakukan oleh PT BMCM yang berkantor di Bogor Jawa Barat,” kata Ridwan suami tersangka dalam wawancara eksklusif kepada awak media, Rabu (8/9/2021) Siang.

“PT BMCM tersebut Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS),” imbuhnya.

Ia menjelaskan, kronologis kejadian sehingga membuat MRT (istri red.) berurusan dengan pihak berwajib.

“Awalnya, istrinya dulu pernah menjadi sponsor pada PT BMCM tersebut mencari calon pekerja yang akan dikirim ke Negara tujuan Polandia,” terangnya.

“Dan, kami memang memiliki usaha sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) namun menyadari tidak bisa memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Akhirnya, dengan bekerja sama dengan PT BMCM tersebut untuk memberangkatkannya,” sambungnya.

Melalui LPK yang dimiliki tersebut, istrinya dapat sekira 50 CPMI, yang berminat bekerja ke luar negeri.

“Kepercayaan kami terhadap PT BMCM sehingga seluruh uang dari yang masuk kami setorkan kepada Perusahaan tersebut, yang kami mengetahui memang resmi,” cerita Ridwan.

“CPMI yang direkrut istrinya bahkan sudah membayar terkait administrasi keberangkatannya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ridwan memaparkan memiliki semua bukti terkait seluruh uang yang disetorkan kepada Perusahaan yang berkantor di Bogor Jawa Barat tersebut.

“Coba bisa dilihat, ini semua bukti transfer hingga ratusan kali kepada PT BMCM, hingga kalau ditotal keseluruhan dengan angka Rp 600 juta,” paparnya.

Indikasi ketidakberesan tersebut mulai nampak dari susahnya Perusahaan dihubungi guna menanyakan dokumen-dokumen.

“MRT (istri red.) pernah mendapatkan dokumen work permit (ijin kerja red.), sebelum terbitnya visa kerja dari Kedutaan Besar Negara Polandia yang berkantor di Jakarta,” ujarnya.

“Kendati demikian, MRT sempat menanyakan terkait Work Permit tersebut di Kantor Kedutaan bersangkutan, ternyata dokumen itu palsu,” sambungnya.

“Mendapat jawaban tersebut, istri sempat kalut dan binggung dan mencoba konfirmasi ke PT BMCM, ternyata perusahaan tersebut semakin sulit dihubungi,” Ridwan menambahkan.

Atas kejadian tersebut MRT mulai timbul sikap kuatir merasa menjadi korban penipuan yang dilakukan PT BMCM.

“Karena apa, uang yang telah ditransfer tidak bisa diminta kembali, akhirnya MRT melaporkan kasus penipuan ini kepada Kepolisian daerah Jawa Timur pada 10 Agustus 2021,” jelasnya.

Pada saat bersamaan, 10 CPMI yang sudah membayar kepada MRT merasa tak kunjung berangkat akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian resor Tulungagung.

“Inti laporannya meminta uang dikembalikan dan menjadi korban penipuan, tapi bagaimana istri saya tidak bisa menarik uang dari Perusahaan di Bogor itu,” tutur Ridwan.

Atas kasus tersebut, sehingga pada akhirnya Satreskrim Polres Tulungagung melalui Unit Pidsus menetapkan MRT sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 30 Agustus 2021 lalu.

Ridwan menceritakan, sebelum kasus penipuan yang menimpa MRT (istri red.) sebenarnya pernah bekerja sebagai sponsor bersama PT BPA untuk merekrut CPMI dengan negara tujuan Polandia.

“Iya benar, sekira tahun 2019 pernah memberangkatkan 9 CPMI ke Negara Polandia dan penempatan bidang furniture,” cerita Ridwan.

Setelah semua berjalan, pada suatu saat MRT dihubungi PT BMCM yang berkantor di Bogor agar bersedia bekerja sama dengan hasil lebih menguntungkan.

“Bujuk rayu, dengan iming-iming bisa dilakukan pembayaran 25 persen dan sisanya bisa dibiayai dengan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk berangkat sebagai CPMI dengan negara tujuan Polandia,” jelas Ridwan.

“Penawaran tersebut sangat mengiurkan, biaya 55 juta dari Perusahaan lama sedangkan PT BMCM cukup 35 juta dan sisanya melalui KUR,” imbuhnya.

Namun demikian, ternyata iming-iming tersebut membuat MRT menjadi korban penipuan.

“Pada intinya, dengan kejadian yang dialami istri, saya tetap beritikad baik akan mencarikan solusi kepada 40 CPMI yang sudah mendaftar kepada Perusahaan resmi lainnya,” ujarnya.

“Dengan kasus yang dialami istrinya, para CPMI masih berikan suport dan dukungan bahkan masih percaya kepada kami,” sambungnya.

“Semoga kasus yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur agar PT BMCM segera diproses sesuai prosedur hukum,” tandasnya.