Tersangka Pembunuhan Owner Kopi Selangit berhasil Diamankan Polres Musi Rawas 

Hasil pemeriksaan awal, dikatakan Kapolres, tersangka Daru Salam juga terlibat dalam kasus pencurian di desa yang sama pada Maret 2024 lalu.

Tersangka saat itu membongkar salah satu warung milik warga dan berhasil membawa kabur beberapa barang berharga.

“Dengan ditangkapnya tersangka D ini masyarakat senang karena aksinya sudah meresahkan,” ucap Kapolres.

Kapolres menegaskan, dalam kasus ini, tersangka akan dijerat Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan (Curas).

Selain itu tersangka Daru Salam juga akan dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiyaan mengakibatkan orang meninggal dunia.

Aapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, satu bilah pisau yang digunakan tersangka untuk menusuk korban.

Lalu satu bila pisau yang sebelumnya memang dibawa tersangka Daru Salam untuk melakukan aksi pencurian serta uang hasil kejahatan.

Bagikan :

Pos terkait