POLITIK

Tiada Fasilitas Bagi Caleg DPRD, Iklan Kampanye Media Massa Terbatas

×

Tiada Fasilitas Bagi Caleg DPRD, Iklan Kampanye Media Massa Terbatas

Sebarkan artikel ini

Reporter : Rachmat

KAYUAGUNG, Mattanews.co – Tidak seperti iklan kampanye untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Parpol yang difasilitasi oleh KPU Republik Indonesia, serta Calon Legislatif Dewan Perwakilan Daerah (Caleg DPD) terkait iklan kampanye yang juga difasilitasi oleh KPU di tingkat Provinsi, caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota justru harus mengeluarkan biaya sendiri jika ingin berkampanye di media massa.

Sedangkan untuk kampanye bagi peserta Pemilu 2019 dimulai 24 Maret hingga 13 April mendatang.

Hal itu karena sesuai aturan, KPU tidak memfasilitasi iklan kampanye bagi caleg DPRD di media massa, baik cetak maupun elektronik.

“Ketentuan tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) KPU RI tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media bagi Peserta Pemilu 2019,” jelas Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir Deri Siswadi saat Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye Pemilu Serentak, Jum’at siang (22/03/2019).

Deri juga mengatakan, meski iklan kampanye caleg DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dibiayai secara mandiri oleh masing-masing caleg atau parpol, ia menegaskan dalam pelaksanaannya sendiri terikat pada ketentuan yang harus dipatuhi. Mulai dari jadwal penayangannya, durasi, hingga desain iklannya.

“Ada ketentuan yang harus ditaati. Batasan maupun durasi penayangan iklan juga harus diperhatikan. Termasuk juga spot iklan di media radio, dan juga format iklan kampanye juga telah diatur,” terangnya.

Disambung Deri, akibat tidak difasilitasi iklan kampanye oleh pihaknya, media massa dapat mencari sendiri iklan kampanyenya.

“Media dapat mencari iklan secara bebas. KPU hanya menyetujui jumlah penayangan, ukuran dan desain yang akan diiklankan, sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Misalnya seperti pada ketentuan iklan kampanye untuk DPRD di media cetak. ”Penayangannya setiap hari pada satu media selama 21 hari dan dapat ditayangkan pada media berbeda. Paling banyak 3 media,” paparnya.

Terkait adanya peraturan itu, KPU pun mengimbau kerjasama kepada rekan media. ”Kami harap, rekan media dalam menerima iklan kampanye dapat memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang peserta Pemilu untuk menyampaikan materi kampanye,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu petinggi media lokal Bambang Samudera menilai kebijakan terhadap caleg DPRD Kabupaten/Kota dipandang hanya menggerus peluang bagi perusahaan media memperoleh keuntungan lebih. Dirinya sempat pesimis, rendahnya animo caleg dalam menggelontorkan dana untuk iklan kampanye.

“Keadaannya bisa berbalik jika KPU juga memfasilitasi iklan kampanye bagi DPRD. Perusahaan media juga turut menggeliat lantaran masa sosialisasi berlangsung hingga beberapa pekan,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan, kondisi ini malah menimbulkan kelesuan perusahaan media ditengah gencarnya persaingan antar caleg menjelang Pemilu,

“Semestinya media juga dapat turut berpartisipasi mengenalkan caleg melalui iklan yang difasilitasi pembiayaan dari KPU,” tandasnya.

Editor : Anang