Reporter : Rachmat
KAYUAGUNG, Mattsnews.co – Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar melalui wakil Dja’far Shodiq melantik sebanyak 173 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemkab OKI yang lulus pada rekrutmen CPNS 2018 lalu di Kantor Bupati OKI, Jumat (22/03/2019) siang.
Meski telah dilantik, Shodiq menegaskan untuk tetap bekerja sebaik mungkin. Ia mengatakan, pelantikan ini merupakan awal dari pengabdian sebagai aparatur negara. Shodiq mengarahkan agar peserta pelantikan tidak lantas jumawa dengan mengabaikan tugas yang diberikan.
“Kalian baru calon, calon jika salah bisa dibatalkan. Jika massa CPNS melanggar aturan, tidak akan lulus jadi PNS. Dan jika sudah jadi PNS di situ harus ada komitmen,” kata Shodiq.
Menurut Shodiq, para CPNS yang baru ditetapkan ini adalah orang-orang terpilih dari ribuan orang yang mendaftar untuk menjadi CPNS. Untuk itu, dirinya berharap agar para CPNS ini dapat menunjukkan kinerja terbaik untuk Pemkab OKI, untuk negara dan segera beradaptasi dengan lingkungan kehidupan serta lingkungan kerja.
“Sebelum PNS penuh, diharuskan mengikuti diklat prajabatan sebagai bagian dari pendidikan dan proses awal,” ujarnya
CPNS dituntut memiliki mental dan moral yang baik atas tugas yang diemban dan meningkatkan kinerja karena ini akan menjadi evaluasi
“Saya juga mengimbau agar mempelajari dan memahami serta mematuhi aturan yang ada, CPNS juga harus punya dedikasi tinggi dan loyalitas pada pimpinan,” tuturnya.
Masih kata Shodiq, di samping harus menunjukkan kinerja yang baik, para CPNS ini juga harus mematuhi aturan untuk tidak meminta pindah sebelum diperbolehkan untuk pindah sesuai aturan.
“Yang minta (pindah) sebelum 5 tahun bahkan ada yang baru 2 atau 3 tahun sudah minta pindah jangan dikasih kerja. Di situ ada perjanjian kontrak,” tegasnya.
Ditambahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten OKI, Hery Susanto bahwa 173 orang CPNS yang baru ditetapkan ini terdiri dari 125 orang tenaga pendidik, 25 orang dari tenaga teknis, dan 23 orang dari tenaga kesehatan.
Editor : Anang














