Tiada Fasilitas Bagi Caleg DPRD, Iklan Kampanye Media Massa Terbatas

Reporter : Rachmat

KAYUAGUNG, Mattanews.co – Tidak seperti iklan kampanye untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Parpol yang difasilitasi oleh KPU Republik Indonesia, serta Calon Legislatif Dewan Perwakilan Daerah (Caleg DPD) terkait iklan kampanye yang juga difasilitasi oleh KPU di tingkat Provinsi, caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota justru harus mengeluarkan biaya sendiri jika ingin berkampanye di media massa.

Sedangkan untuk kampanye bagi peserta Pemilu 2019 dimulai 24 Maret hingga 13 April mendatang.

Hal itu karena sesuai aturan, KPU tidak memfasilitasi iklan kampanye bagi caleg DPRD di media massa, baik cetak maupun elektronik.

“Ketentuan tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) KPU RI tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media bagi Peserta Pemilu 2019,” jelas Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir Deri Siswadi saat Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye Pemilu Serentak, Jum’at siang (22/03/2019).

Bagikan :

Pos terkait