“Kemudian petugas imigrasi mengamankan AA untuk di lakukan pemeriksaan kepada WNA tersebut di Kantor Imigrasi Putussibau,” ujarnya.
Dari keterangan AA, lanjut kata Joenari saat di periksa petugas imigrasi putussibau, diketahui WNA ini masuk melalui jalur hutan di daerah perbatasan Desa Badau, Kapuas Hulu.
“WNA ini memiliki paspor Malaysia, namun sudah tidak dapat digunakan karena habis masa berlakunya,” terangnya.
Dikatakan Joenari, WNA tersebut saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui maksud dan tujuannya masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur hutan di Desa Badau.
Untuk itu, Joenari juga menekankan pentingnya kerjasama dan sinergitas antara masyarakat dan pihak berwenang dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah perbatasan,” pinta Joenari.
Ditambahkan Joenari, petugas Imigrasi Putusssibau pastikan akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah aktivitas ilegal lainnya oleh warga negara asing.