BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Tidak Penuhi Target, Enam Karyawan FIF Finance Gunakan Data Fiktif Jaminkan BPKB

×

Tidak Penuhi Target, Enam Karyawan FIF Finance Gunakan Data Fiktif Jaminkan BPKB

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Permainan nakal Enam karyawan FIF finance atau pembiayaan, di Jalan MP Mangku Negara, Kecamatan Sako Palembang terendus petugas. Akibatnya, keenam pelaku ditangkap Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumsel, lantaran menggunakan kontrak fiktif, dengan modus mengagunkan / jaminkan BPKB tanpa kendaraan, menggunakan data dan KTP fiktif, Kamis (21/09/2023).

Keenam tersangka yang diamankan, tidak lain, Kepala Unit Perusahaan, MIR, sisanya menjabat sebagai marketing kredit eksekutif, RY, PR, MAJ, SS dan AN.

“Dari aksi penipuan yang dilakukan para tersangka ini, cukup membuat perusahaan FIF merugi hingga mencapai Rp 1,3 Miliar,” papar Plt Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumsel, saat press release.

Terungkapnya kejadian ini, saat salah satu pelaku mengajukan pengunduran diri dan menyerahkan data data kontrak Fiktif kepimpinan perusahaan, lalu perusahaan melakukan audit internal adanya kerugian sebesar Rp 1,3 miliar.

“Saat dilakukan audit, didapati pada sistem application form terdapat dokumen pendukung yang mencurigakan. Kemudian, tim audit mengecek kelapangan dengan mendatangi konsumen secara acak. Dari keterangan konsumen, mereka tidak pernah mengajukan pembiayaan,” ungkap Putu.

Dilanjutkan Putu, dari sinilah pimpinan perusahaan Simon Darwin Gultom membuat laporan polisi pada 26 Juli 2023 lalu.

“Dari hasil penyelidikan, ada enam pelaku yang merupakan karyawan finance sendiri pelakunya. Otak pelaku dari kasus ini MRI, dibantu lima pelaku lain, dengan peran masing-masing, memasukkan data-data palsu dalam pengajuan pembiayaan,” urainya.

Masih dikatakan Putu, dalam aksinya modus operandi pelaku dengan kontrak Fiktif mengagunkan BPKB tanpa kendaraan dengan menggunakan data dan KTP fiktif. Foto kendaraan sepeda motor sebagai syarat fotonya hanya diblur.

“Dengan pengajuan kontrak fiktif seolah-olah ada masyarakat yang meminjam uang dengan mengagunkan BPKB serta data dan KTP fiktif. Aksi pelaku sudah berjalan sejak 2021 hingga 2023,” bebernya.

Dikatakan Putu, BPKB yang diajukan pelaku didapat dengan cara dibeli dari masyarakat yang kendaraannya hilang dan ada juga yang dibeli dari market place.

“Awalnya kami menduga BPKB yang digunakan pelaku palsu tapi setelah kami telusuri BPKB nya asli yang dibeli dari masyarakat yang motornya sudah hilang sedangkan KTP dipakai pelaku KTP fiktif,” pungkasnya.

Dari kasus ini, lanjut Putu, barang bukti yang turut diamankan, yaitu 162 BPKB yang diagunkan, 162 kontrak Fiktif, 162 akte fidusia, 162 sertifikat fidusia, surat pernyataan tersangka, satu berkas hasil audit dan satu buah handphone.

Keenam pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 35 UU No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun dan denda paling sedikit 10 juta dan paling banyak 100 juta.

Kepada petugas, tersangka MRI mengaku, nekat melakukan aksi kontrak Fiktif, karena kebutuhan ekonomi dan target yang ditetapkan perusahaan sangat tinggi, perbulan 150 kendaraan.

“Satu tim kami ada lima orang, harus mencapai target 150 kendaraan perbulan diminta perusahaan,” tuturnya.