Anehnya, kata ketua KTNA Aceh Tamiang, kuasa hukum AM sama sekali tidak pernah menghubunginya, secara etisnya seharusnya kuasa hukum AM menghubungi saya, jadi biar tahu penjelasan duduk perkarnya.
“Karena tidak dihubungi kuasa hukum AM dan diberitakan, saya selaku ketua KTNA merasa di permalukan atas tuduhan-tuduhan yang tertera dalam surat somasi itu,”ujar Yogi
Bukan saja organisasi KTNA yang merasa malu, kata Yogi, tapi keluarga juga berdampak atas pemberitaan media online itu.
“Karena itu, saya didampingi kuasa hukum, membuat laporan ke Polres Aceh Tamiang pada kamis (25/1/2023) kemarin, tentang tindak pidana UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 311”,pungkasnya.