MATTANEWS.CO, LAHAT – Tiga orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan disebuah perusahaan tambang batubara di Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat berhasil ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Merapi pada Rabu (4/8/2021). Dimana penangkapan pelaku yang terdiri dari tiga orang tersebut berawal pada hari Kamis (04/08) sekira jam 17.30 WIB, anggota unit reskrim Polsek Merapi Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan, berdasarkan keterangna saksi-saksi keberadaan tersangka Alka sedang berada di Pit Rambutan yang berada di Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.
Kemudian anggota polsek merapi dengan di pimpin oleh kanit reskrim mendatangi Pit Rambutan tersebut untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya setelah diamankan tersangka Alka melakukan introgasi terhadap dan dirinya telah mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian terhadap handreil bagian dari alat berat Exavator merk Kobelco SK 480 LC bersama-sama dengan 3orang temanya.
Ketiga teman Alka tersebut bernama Darmawan, Yapindra Dana Eka. Sedangkan Rukun masih dalam daftar DPO. Setelah mendapat informasi dari Alka tersebut, anggota polsek merapi dengan di pimpin oleh kanit reskrim polsek merapi barat langsung menuju ke kediaman Darmawan untuk melakukan penangkapan dan pada saat itu juga ditemukan Yapindra Dana Eka yang kebetulan berada dirumah Darmawan, dimana mereka bertiga diamankan di Polsek Merapi Barat Polres Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono,S.I.K melalui Kasi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono menyampaikan bahwa, kejadian pencurian tersebut terjadi pada 2 Agustus lalu, sekira jam 13:30 WIB bertempat di Pit Serelo PT. BME Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.
“Tersangka mencuri handreil atau pegangan tangan naik turun ke alat berat Exavator merk Kobelco SK 480 LC milik PT. BME (Bumi Merapi Energi) yang mana informasi tersebut berawal dari mekanik yang bernama Iriansyah yang melihat bahwa ada beberapa orang yang mengambil komponen alat berat yang sedang terparkir sedang menunggu spare part untuk diperbaiki, Atas kejadian tersebut PT BME Mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000dan melaporkan kejadian tersebut kePolsek Merapi Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pada korban ditemukan barang bukti berupa 3 potong pipa handreil bagian dari alat berat Exavator merk Kobelco SK 480 LC,” tutupnya.